Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Tersangka Skandal Korupsi Ekspor CPO : Negara Rugi 14 Triliun

JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022-2024.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan manipulasi klasifikasi barang ekspor. Modus utama yang digunakan adalah menyamarkan ekspor CPO berkadar asam tinggi sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit menggunakan nomor kode HS tertentu guna menghindari kewajiban pembayaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Sawit (PS) yang lebih tinggi.
Akibat praktik tersebut, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp14 triliun. Angka ini mencakup selisih pembayaran kepada negara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian nasional yang masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli.
Profil Tersangka dan Penahanan
Kesebelas tersangka berasal dari berbagai latar belakang strategis, termasuk:
  • Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian.
  • Pihak Swasta, yakni direktur dan pengusaha dari sejumlah perusahaan eksportir sawit.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kejaksaan Agung terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian negara serta mendalami aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
Red.az

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *