BRATHACYBERNEWS.COM, DEMAK – Kamis,04/09/2025 – Ketua Umum DPP LBH MBP Sidorejo Law , Budi Purnomo bersama team meminta kejelasan kepada Inspektorat kabupaten Demak terkait temuan kasus korupsi di desa Sidorejo karangawen demak yang nilainya tidak masuk akal dari laporan dugaan korupsi dana desa, aspirasi dan banprop masuk ke desa Sidorejo dari tahun 2020 sampai tahun 2023 yang mencapai 15 Milyar dan dari temuan inspektorat cuma 162 Juta, setelah ditanyakan ke inspektorat terkait kejelasan temuan tersebut itu dari Non fisik dan untuk fisik bangunan tidak ada audit.
Hal ini dikatakannya untuk memastikan keseriusan kinerja aparat penegak hukum memberantas bersih kasus korupsi yang semakin marak dan bagi pelaku yang tidak pernah kapok menyelewengkan dana di tubuh pemerintahan.
“Kami minta Kejaksaan khususnya Bidang Pidana Korupsi untuk terus berupaya memberantas korupsi dana desa serta perlu adanya keseriusan dalam menanganinya, salah satu bentuk keseriusan adalah mengusut tuntas laporan masyarakat atas kasus korupsi dana desa sidorejo yang mengendap di tubuh kejaksaan negeri demak , baik yang sementara berproses maupun yang belum di periksa sama sekali, meskipun sudah dilaporkan warga desa bertahun-tahun, sehingga dinilai Kejaksaan tebang pilih dalam menangani laporan kasus korupsi dibumi kota wali ini” Kata Budi.
Kami dari DPP LBH MBP Sidorejo Law juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Demak agar profesionalisme dan transparan dalam penanganan kasus korupsi dana desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Anggaran Dana yang masuk ke Desa Rp. 15.820.249.701,00 (Lima Belas Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Satu Rupiah) dari total tahun 2020 sampai 2023 yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat sendiri dilapangan.
” Ketua DPP LBH MBP Sidorejo Law menambahkan , kami mewakili masyarakat desa sidorejo sangat kecewa atas penanganan aduan kami di kejaksaan negeri demak dan kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Demak agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, serta kami juga tidak menerima hasil audit dari Inspektorat dan kejaksaan tinggi jawa tengah maupun kejaksaan negeri demak. Laporan LBH dan warga desa sidorejo yang sudah bersarang lama di tubuh kejaksaan negeri demak. jangan tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat yang berindikasi merugikan negara ratusan juta” pungkasnya







