KARANGAWEN, DEMAK – Sejumlah karyawan PT Arisamandiri Pratama (ARISA) yang berlokasi di Kuripan, Kecamatan Karangawen,Kabupaten Demak. mulai menyuarakan keresahan terkait kebijakan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Keluhan utama berpusat pada tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berakhirnya masa kontrak yang diduga dilakukan tanpa pemberian kompensasi yang layak bagi para pekerja.
Keluhan Utama Karyawan
– Ketiadaan Uang Kompensasi: Karyawan melaporkan bahwa setiap kali terjadi putus hubungan kerja, pihak perusahaan tidak memberikan uang kompensasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
– Ketidakpastian Status Kerja: Banyak pekerja merasa hak-hak mereka diabaikan meski telah memberikan kontribusi tenaga dan waktu bagi operasional pabrik.
– Tuntutan Transparansi: Para karyawan mendesak pihak manajemen PT Arisamandiri Pratama (ARISA) untuk memberikan penjelasan transparan mengenai kebijakan pesangon atau uang pengganti hak, serta klarifikasi terkait kondisi status kerja yang seringkali tidak jelas bagi mereka.

Tinjauan Aturan yang Berlaku
Menurut peraturan ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang mengalami PHK, kecuali dalam kasus tertentu seperti kesalahan berat dari pekerja.
Besaran pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja: kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah; 1-2 tahun 2 bulan upah; dan seterusnya hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Uang penghargaan masa kerja diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun, mulai dari 2 bulan upah untuk masa kerja 3-6 tahun. Uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, serta hal-hal lain yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Selain itu, pengusaha tidak boleh melakukan PHK dengan alasan yang tidak sah seperti pekerja sedang sakit dalam jangka tertentu, memenuhi kewajiban negara, menjalankan ibadah, atau pekerja perempuan yang hamil atau menyusui. Prosedur PHK juga harus melalui tahapan negosiasi dan mendapatkan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPHI), kecuali dalam kasus tertentu seperti berakhirnya kontrak waktu tertentu atau pengunduran diri secara sukarela tanpa tekanan.
Tim/Red







