Jakarta, Brathacybernews.com—Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Iswadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kawasan hutan nasional. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam yang selama ini kerap menimbulkan persoalan lingkungan dan tata kelola.
Dr. Iswadi menilai, kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan aturan perundang-undangan, khususnya di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. “Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan,” ujarnya.
Presiden Prabowo diketahui mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bergerak di sektor Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK)
Dr. Iswadi menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencerminkan lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan negara. Oleh karena itu, pencabutan izin dinilai sebagai langkah korektif yang penting untuk memulihkan tata kelola kawasan hutan serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa depan.
Selama ini kita sering menyaksikan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan, serta pengabaian terhadap aspek lingkungan dan sosial. Keputusan Presiden ini harus dipahami sebagai upaya untuk menghentikan praktik-praktik tersebut, kata Dr. Iswadi.
Ia juga menekankan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh dipandang sebagai kebijakan yang menghambat investasi. Sebaliknya, kebijakan ini justru akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Menurutnya, investor yang patuh terhadap hukum dan memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan tidak perlu merasa khawatir dengan langkah tegas pemerintah.
Yang ditertibkan adalah mereka yang melanggar. Ini penting agar pelaku usaha yang taat aturan tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan negara, tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo yang, hanya dua bulan setelah dilantik, telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pembentukan satgas ini dinilai sebagai fondasi kelembagaan yang kuat untuk memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.
Satgas PKH memiliki tugas utama melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Dengan kewenangan tersebut, satgas diharapkan mampu mengidentifikasi pelanggaran, menertibkan kawasan yang bermasalah, serta merekomendasikan langkah hukum dan administratif yang diperlukan.
Menurut Dr. Iswadi, keberadaan Satgas PKH akan memperkuat koordinasi antarinstansi dan meminimalkan tumpang tindih kewenangan yang selama ini kerap menjadi hambatan dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam. “Ini adalah pendekatan yang komprehensif. Tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan korektif,” jelasnya.
Ia berharap, langkah tegas Presiden Prabowo ini menjadi titik awal bagi reformasi tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dr. Iswadi juga mendorong agar kebijakan tersebut diikuti dengan pengawasan yang konsisten serta keterlibatan publik agar hasilnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Jika konsisten dijalankan, kebijakan ini akan memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi generasi mendatang dan keberlanjutan pembangunan nasional, pungkas Dr. Iswadi.
Redaksi







