Wali Murid SDN Batursari 04 Keluhkan Biaya Kelulusan Yang Terus Meningkat

BRATHACYBERNEWS.COM|DEMAK– Sekolah Dasar Negeri (SDN 04 Batursari) Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari sejumlah wali murid terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi setiap tahun ajaran baru. Praktik ini mencuar saat kelulusan siswa kelas 6 (enam).

 

Menurut pengakuan dari beberapa wali murid, pada tahun 2024 lalu, mereka diminta untuk membayar uang kelulusan sebesar Rp.200.000  (Dua Ratus Ribu Rupiah), Ironisnya pada tahun 2025 ini, biaya tersebut meningkat menjadi Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per siswa. Wali murid merasa keberatan dengan adanya biaya ini, terlebih dengan alasan yang diberikan pihak sekolah, yaitu untuk pembangunan mushola , toilet dan UKS (unit kesehatan sekolah).

 

“Kami sebagai wali murid merasa terbebani dengan adanya biaya kelulusan ini, Apalagi setiap tahun selalu ada, dan jumlahnya semakin meningkat. Katanya untuk pembangunan mushola, tapi kami tidak pernah melihat rinciannya,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

 

Menanggapi keluhan tersebut, awak media mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah SDN Batursari 04 , Kepala Sekolah Sutinah S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa uang tersebut berada di komite sekolah. kata kepala sekolah ke pada awak media 30/08/2025

 

“Kami dari pihak sekolah tidak pernah memaksa. Semua ini berdasarkan kesepakatan komite sekolah dan perwakilan walimurid. Uang tersebut memang rencananya akan digunakan untuk pembangunan musala, karena memang sudah lama direncanakan,” jelas Sutinah.

 

Namun, penjelasan kepala sekolah ini tidak serta merta meredakan kekhawatiran wali murid , Mereka tetap mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut. Beberapa wali murid berharap agar pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Demak, dapat turun tangan untuk menginvestigasi masalah ini.

 

“Kami berharap ada tindakan dari Dinas Pendidikan. Ini sudah meresahkan, dan kami tidak ingin praktik seperti ini terus berlanjut,” pungkas salah seorang wali murid.

 

Kasus dugaan pungli ini menambah daftar panjang permasalahan pendidikan di Indonesia. Selain itu disatu sisi, sekolah juga membutuhkan dana untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan. Namun, di sisi lain praktik pungutan liar (pungli) di sekolah yang tidak transparan dan memberatkan wali murid jelas melanggar aturan dan etika pendidikan. Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Ucapnya

 

Tim/Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *