DEMAK|BRATHACYBERNEWS.com — Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Badan Pengurus Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat keputusan No : 017/LCKI/BPD JTG/SKEP/04/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 Tentang Pembatalan SKEP No : 16/LCKI/BPD JTG/SKEP/29/IV/2025 Tentang Susunan Kepengurusan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Demak Periode 2025-2028 yang berisi pembekuan dan Pembatalan Surat Keputusan.
Sehingga Terjadi Kekosongan Kepengurusan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Kabupaten Demak, Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maka perlu dibentuk Kepengurusan yang baru , maka BPD Provinsi Jawa Tengah Memutuskan memberikan Surat Mandat Kepada Farid Hidayatullah dan Azis Muslim dengan No : 120/LCKI.JTG/SU/VIII/2025 untuk :
“Membentuk Care taker Kepengurusan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Kabupaten Demak yang dipimpin oleh Farid Hidayatullah dan Azis Muslim , Kepengurusan sementara berlaku sampai dengan 30 hari , Agar segera membentuk kepengurusan baru LCKI Kabupaten Demak”
Berdasarkan Surat Mandat dari BPD LCKI Provinsi Jawa Tengah tersebut Pembentukan Susunan Kepengurusan LCKI Kabupaten Demak melalui Rapat dan dipilih secara aklamasi yang dihadiri 12 orang , bertempat di Cafe Cahaya Desa Bandungrejo , kecamatan Mranggen , Kabupaten Demak (09/08/25).
Kepengurusan: Pengurus baru LCKI Kabupaten Demak resmi dibentuk pada 9 Agustus 2025. Berikut susunan kepengurusannya:
1. Penasehat: H. Muhtadi
2. Ketua: Farid Hidayatullah, SE
3. Sekretaris: Zaenal Arifin, S.Pd.I – Azis Muslim
4. Bendahara: Muhammad Arifin
5. Bid. Organisasi, Kaderisasi dan Pengkaderan: Cecep Kurniawan
6. Bid. Community Policing: Sudarto, S.ST
7. Bid. Infokom dan Humas: Sucipto, Muhamad Sobirin
8. Bid. Hukum dan Kriminal: Tumari, S.H, M.H
9. Bid. Pendidikan, Tenaga Kerja, Sosial dan Budaya: Sarwi
10. Bid. ESDM: Muhammad Solikin
11. Bid. Perhotelan dan Pariwisata: Eko Prasetyo
12. Bid. Pendidikan: Sulistiana S.Pd.
“Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia yang didirikan oleh tokoh-tokoh nasional dan para Jenderal atas prakarsa Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Tan Sri Prof. Drs. H. Da’i Bachtiar, SH. AO.”
Lembaga cegah kejahatan indonesia (LCKI), berperan sebagai fasilitator dalam upaya pencegahan kejahatan dengan kerjasama dari berbagai disiplin ilmu. Tujuannya adalah menciptakan keamanan yang dinamis dalam masyarakat demokratis. Fungsi: LCKI memantau kinerja pemerintah dan penegak hukum, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemahaman hukum.
Farid Hidayatullah, SE menghimbau kepada rekan – rekan anggota yang terpilih untuk menekankan pentingnya kolaborasi antara LCKI dan Polri dalam upaya pencegahan kejahatan di masyarakat.
LCKI harus menjadi mitra strategis kepolisian dalam mencegah tindak kejahatan. Pungkasnya
Redaksi







