TunggalBerita.Com,
BANTEN – Seratus hari pertama kepemimpinan Gubernur Banten baru menuai sorotan tajam. Berbagai fakta menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara janji kampanye dan kenyataan dalam tata kelola pemerintahan. Alih-alih sejalan dengan visi “Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel, dan Berorientasi pada Rakyat,” kritik bermunculan bahwa arah kebijakan yang diambil justru menunjukkan pola maladministrasi dan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Dipaparkan Aa Yudistira selaku Sekretaris Badan Pusat Pendiri Angkatan Muda Indonesia (BPP-AMI) belum lama ini di Pandeglang, bahwa visi dan realita yang bertolak belakang
dalam masa kampanye, sang Gubernur mengusung semangat reformasi birokrasi, peningkatan efisiensi layanan publik, dan penguatan tata kelola yang baik. Namun hanya dalam waktu tiga bulan menjabat, sejumlah pengamat kebijakan dan kelompok masyarakat sipil menyoroti banyak kebijakan yang bertolak belakang dengan visi tersebut.

Ket Fto : Aa Yudistira Sekjen BPP-Ami (cp. 62 814-0178-6441)
Kemudian pada salah satu sorotan utama adalah pengangkatan beberapa pejabat tinggi yang dinilai berdasarkan loyalitas politik, bukan berdasarkan kompetensi. Setidaknya ada empat posisi strategis di lingkungan pemerintah provinsi yang diisi oleh orang-orang dekat tim sukses, meskipun mereka minim pengalaman di bidang administrasi publik. Hal ini secara langsung melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur agar pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan kompetitif, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Aa Yudistira, pada ketertutupan dalam alokasi anggaran, masalah lain yang cukup serius adalah tidak transparannya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Meskipun sempat berjanji akan menerapkan anggaran partisipatif, Pemerintah Provinsi justru mendorong perubahan anggaran tanpa proses konsultasi publik yang bermakna. Salah satu contoh mencolok adalah pengalihan dana sebesar Rp157 miliar ke sebuah lembaga baru bernama
“Satuan Tugas Komunikasi Strategis” lembaga yang belum memiliki dasar hukum jelas dan lebih berfungsi sebagai tim publisitas Gubernur, ungkap Aa Yudistira.
Ditambhkan Aa Yudistira, sementara itu, kelompok pemantau anggaran seperti Forwapin (Forum Wartawan Dan Penulis Indonesia) telah melayangkan laporan resmi, menyebut bahwa proses perubahan anggaran ini mengabaikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah ini sedang mundur ke belakang. Gubernur bicara soal reformasi, tapi yang kami lihat adalah pemusatan kekuasaan dan penghindaran terhadap pengawasan”, ungkapnya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum.
Diuraikan juga oleh Aa Yudistira, beberapa sumber juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur dalam menerbitkan surat keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu kasus adalah dikeluarkannya keputusan gubernur yang memperbolehkan penggunaan dana provinsi untuk proyek pengadaan lahan di wilayah Serang, tanpa melalui kajian dampak lingkungan dan sosial. Proyek tersebut kini dihentikan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan, menyebut proyek tersebut melanggar Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum.
Selain itu, beberapa whistleblower dari kalangan birokrasi mengaku mendapat tekanan untuk memanipulasi data atau “menyesuaikan laporan” agar sesuai dengan narasi publik yang dibangun Gubernur. Meski masih dalam tahap investigasi, laporan ini mengindikasikan masalah serius dalam integritas data merupakan hal yang sangat penting untuk perumusan kebijakan berbasis bukti.
Jauh dari kebutuhan masyarakat.
Yang paling mencemaskan, menurut banyak pihak, adalah semakin jauhnya kebijakan pemerintah dari kebutuhan masyarakat. Program-program yang dijanjikan saat kampanye, seperti subsidi kesehatan, bantuan pendidikan, dan akses digital untuk desa-desa. sebagian besar belum terlaksana. Bahkan di beberapa kabupaten, pemotongan anggaran justru mengganggu program yang sudah berjalan, seperti kredit mikro dan kesiapsiagaan bencana.
“Kami dijanjikan pemberdayaan, tapi yang kami lihat hanya konsolidasi kekuasaan elit. Masyarakat mulai kecewa, dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah menurun drastis,” jelas Deska, Aktivis Pemerhati Pandeglang.
Masyarakat sipil desak audit menyeluruh,
koalisi organisasi masyarakat sipil telah menyerukan audit penuh terhadap 100 hari pertama kepemimpinan Gubernur. Mereka mendesak DPRD Banten dan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) untuk turun tangan. Surat resmi yang ditandatangani oleh lebih dari 40 LSM dan kelompok masyarakat menyoroti 12 poin pelanggaran — mulai dari ketidaksesuaian anggaran hingga pelanggaran hukum administrasi.
Para pakar hukum juga mulai mengangkat potensi pelanggaran terhadap Kode Etik Kepala Daerah, dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menyelidiki dugaan penyimpangan.
(Boy)







